STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu
Tugas Mata Kuliah
Akuntansi Sektor Publik pada Program
Diploma lll (D3)
Jurusan Akuntansi STIE STAN-Indonesia
Mandiri
Disusun oleh:
NENDA
MARLIANI (271301001)
VINKA
KARINA (271301003)
FITRIANINGSIH
(271301008)

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
STAN-INDONESIA MANDIRI
BANDUNG
2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur
kehadirat Ilahi Robbi, Robb semesta alam yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-NYA kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
dengan judul “Standar Akuntansi Keuangan
Sektor Publik”. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah
Akuntansi Sektor Publik di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STAN-Indoensia Mandiri.
Selama penyusunan makalah
ini penulis telah banyak menerima bantuan, bimbingan, nasehat, dukungan, dan
dorongan serta semangat dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan
ini dengan ketulusan hati penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Bapak Dani Sopian, SE., M.Ak., selaku
Dosen Mata Kuliah Akuntansi Sektor Publik di STIE STAN Indonesia Mandiri.
2.
Kedua orang tua penulis yang telah
memberikan dorongan moril maupun materil.
3.
Seluruh sahabat seperjuangan Akuntansi D3
2013.
Penulis telah berusaha
semaksimal mungkin dalam membahas serta mengkaji topik yang ada, namun penulis
menyadari bahwa hasil karya ini jauh dari sempurna dan masih banyak sekali
kekurangan didalamnya, hal ini dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan
kemampuan yang dimliki oleh penulis.
Bandung, September 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAMAN
JUDUL....................................................................................... 1
KATA
PENGANTAR..................................................................................... 2
DAFTAR
ISI................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 5
1.1
Latar Belakang Masalah.................................................................... 5
1.2
Identifikasi Masalah.......................................................................... 7
1.3
Tujuan Penulisan............................................................................... 8
BAB II STADAR AKUNTANSI KEUANGAN
SEKTOR PUBLIK...... 9
2.1
Pengertian Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik................... 9
2.2
Tujuan Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik.... 9
2.3
Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Sektor
Publik di Indonesia........................................................................... 10
2.4
Manfaat Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik...................... 11
2.5
Pertimbangan Pemilihan Dasar Akrual.............................................. 11
2.6
Keuntungan Dasar Akrual................................................................. 12
2.7
Standar Akuntansi Pemerintahan...................................................... 13
2.7.1
Lingkup Standar Akuntansi Pemerintahan............................. 14
2.7.2
Tujuan dan Strategi KSAP..................................................... 15
2.7.3
Pelaporan Keuangan............................................................... 17
2.7.4
Kedudukan Standar Akuntansi Pemerintahan........................ 17
2.7.5
Ruang Lingkup Standar Akuntansi Pemerintahan.................. 18
2.7.6
Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan.......................... 20
2.7.7
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan..................... 20
2.7.8
Isi Standar Akuntansi Pemerintahan....................................... 21
2.7.8.1
PSAP 01..................................................................... 22
2.7.8.2
PSAP 02..................................................................... 26
2.7.8.3
PSAP 03..................................................................... 28
2.7.8.4
PSAP 04..................................................................... 29
2.7.8.5
PSAP 05..................................................................... 29
2.7.8.6
PSAP 06..................................................................... 30
2.7.8.7
PSAP 07..................................................................... 32
2.7.8.8
PSAP 08..................................................................... 34
2.7.8.9
PSAP 09..................................................................... 36
2.7.8.10
PSAP 10................................................................... 37
2.7.8.11
PSAP 11................................................................... 41
2.7.8.12
PSAP 12................................................................... 42
2.8
Overview- International Public Sector Accounting Standards......... 44
2.8.1 IPSAS 01................................................................................ 46
2.8.2 IPSAS 02................................................................................ 47
2.8.3 IPSAS 03................................................................................ 48
2.8.4 IPSAS 04................................................................................ 49
2.8.5 IPSAS 05................................................................................ 51
2.8.6 IPSAS 06................................................................................ 52
2.8.7 IPSAS 07................................................................................ 53
2.8.8 IPSAS 08................................................................................ 54
2.9
Independensi dan UU No 17 Tahun 2003........................................ 56
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN...................................................... 57
3.1
Kesimpulan........................................................................................ 57
3.2
Saran.................................................................................................. 59
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................... 60
Lampiran
1 (Kertas Kerja dan Analisia)........................................................... 61
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Partisipasi masyarakat
yang lebih besar merupakan perwujudan dari tuntutan Akuntabilitas Publik dan
Otonomi Daerah. Akuntabilitas adalah
mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan secara periodik (Kawedar, 2011:11)
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang direvisi dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004, adalah 2 (dua) undang-undang yang berupaya mewujudkan otonomi daerah yang
lebih luas. Sebagai Penjabaran dari otonomi tersebut di bidang administrasi
keuangan daerah, berbagai peraturan operasional juga telah dikeluarkan.
Beberapa peraturan yang relevan itu adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana
Perimbangan.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dalam rangka
Pelaksanaan Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000
tentang Pinjaman Daerah
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Tentang Kedudukan Keuangan Daerah.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan DPRD.
Arti penting
akuntabilitas dalam tata pemerintahan yang baik sudah disadari dan sudah
direflesikan dalam berbagai peraturan pemerintah diatas. Akan tetapi, rincian
penyajian Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang antara lain berisikan
Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas masih harus
ditingkatkan kualitasnya.
Ditinjau dari uraian
diatas, problematika yang dihadapi lebih pada kapasitas teknis, dimana kajian
kebijakan politik masih dibutuhkan. Secara teknis, pemahaman konsep, sistem dan
prosedur akuntansi masih perlu diperdalam secara terpisah dari konteks
regulasi. Sementara itu, konsekuensi logis dari reformasi regulasi mulai terlihat
dari berbagai peraturan pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000. Ide pembaharuan dapat dirinci sebagai berikut:
a.
Reformasi anggaran melalui perubahan
struktur dan format anggaran, proses penyusunan anggaran, perubahan administrasi
pelaksanaan, serta penerapan standar akuntansi.
b.
Reformasi pendanaan melalui perubahan
kewenangan daerah dalam memanfaatkan dana, prinsip pengelolaan kas, cadangan,
penggunaan dana pinjaman, dan pembelanjaan defisit.
c.
Reformasi pelaporan melalui pengembangan
standar akuntansi pemerintah, penyederhanaan sistem dan prosedur akuntansi,
proses audit internal dan eksternal, dan pengembangan pelaporan kinerja.
Kata kunci dari seluruh
agenda reformasi keuangan diatas adalah orientasi hasil. Orientasi hasil merupakan
asumsi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang menekankan pada pembuktian
kinerja. Secara khusus, di pasal 8 dan pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 105 Tahun 2000, mekanisme pengukuran kinerja dilakukan sejak awal
penyusunan anggaran daerah (APBD) melalui penentuan tolak ukur yang akan
digunakan (Bastian, 2005: 129-130)
Jadi intinya, yang
menjadi dasar kebutuhan standar akuntansi keuangan sektor publik adalah rincian
penyajian Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang antara lain berisikan
Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas masih harus
ditingkatkan kualitasnya. Sehingga secara teknis, pemahaman konsep, sistem dan
prosedur akuntansi masih perlu diperdalam. Pada akhirnya muncul reformasi
regulasi yang terlihat dari berbagai peraturan pelaksana .
Ide pembaharuan tersebut
berupa reformasi anggaran, pendanaan dan pelaporan. Di dalam reformasi anggaran
diperlukan penerpan standar akuntansi dan dalam reformasi pelaporan diperlukan
pengembangan standar akuntansi. Kata kunci dari seluruh agenda reformasi
keuangan diatas adalah orientasi hasil. Pada
intinya standar akuntansi dibutuhkan untuk meningkatkan hasil berupa kinerja
keuang sektor publik. Selain itu terdapat batas waktu bagi pemerintah daerah
untuk dapat menyajikan laporan keuangan tersbut sehingga diperlukan pedoman
akuntansi berupa standar akuntansi keuangan sektor publik.
Berdasarkan uraian diatas
maka penulis membuat makalah dengan
judul “Standar Akuntansi Keuangan
Sektor Publik”.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
tersebut, maka rumusan masalah dalam makalah
ini adalah:
1.
Apa Pengertian Standar Akuntansi Keuangan
Sektor Publik ?
2.
Apa Tujuan Penyusunan Standar Akuntansi
Keuangan Sektor Publik ?
3.
Bagimana Perkembangan Standar Akuntansi
Keuangan Sektor Publik di Indonesia ?
4.
Apa Manfaat Standar Akuntansi Keuangan
Sektor Publik ?
5.
Bagimana Pertimbangan Pemilihan Dasar
Akrual ?
6.
Apa Keuntungan Dasar Akrual ?
7.
Apa itu Standar Akuntansi Pemerintahan?
8.
Bagaimana
Overview- International Public Sector Accounting Standards?
9.
Independensi dan UU No 17 Tahun 2003 ?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulis
melakukan penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui Pengertian Standar
Akuntansi Keuangan Sektor Publik
2.
Untuk mengetahui Tujuan Penyusunan Standar
Akuntansi Keuangan Sektor Publik
3.
Untuk mengetahui Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik di Indonesia
4.
Untuk mengetahui Manfaat Standar Akuntansi
Keuangan Sektor Publik
5.
Untuk mengetahui Pertimbangan Pemilihan
Dasar Akrual
6.
Untuk mengetahui Keuntungan Dasar Akrual
7.
Untuk mengetahui Apa itu Standar Akuntansi
Pemerintahan
8.
Untuk mengetahui Overview- International
Public Sector Accounting Standards
9.
Untuk mengetahui Independensi dan UU No 17
Tahun 2003
BAB II
STADAR AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR
PUBLIK
2.1 Pengertian Standar Akuntansi
Keuangan Sektor Publik
Standar Akuntansi merupakan pedoman atau
prinsip-prinsip yang mengatur
perlakuan akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan untuk tujuan pelaporan kepada para pengguna laporan keuangan,
sedangkan prosedur akuntansi merupakan praktik khusus yang digunakan untuk
mengimplementasikan standar. Standar
akuntansi sangat diperlukan untuk untuk menjamin konsistensi dalam pelaporan
keuangan. Tidak adanya standar akuntansi yang memadai akan menimbulkan
implikasi negatif berupa rendahnya reliabilitas dan objektivitas informasi yang
disajikan, inkonsistensi dalam pelaporan keuangan serta menyulitkan dalam
pengauditan (Mardiasmo, 2009:148-149).
Standar akuntansi
keuangan merupakan salah satu standar akuntansi. Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
adalah aturan-aturan yang harus digunakan di dalam pengukuran dan
penyajian laporan keuangan untuk kepentingan pihak eksternal. Sektor
Publik adalah suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk
menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan
hak publik.
Sehingga standar
akuntansi keuangan sektor publik dapat didefinisikan sebagai aturan-aturan yang
harus digunakan dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk
kepentingan pihak eksternal oleh suatu entitas yang akitvitasnya berhubungan
dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak
publik.
2.2 Tujuan Penyusunan Standar
Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Tujuan penyusunan standar akuntansi keuangan
sektor publik adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan
pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang diharapkan dapat diterapkan bagi
pencatatan transaksi keuangan pemerintah daerah yang berlaku saat ini, terutama
dengan pemberlakuan otonomi daerah yang baru.
b. Menyediakan
pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang dilengkapi dengan klasifikasi
rekening dan prosedur pencatatan serta jurnal standar yang telah disesuai
dengan siklus kegiatan pemerintah daerah yang mencakup penganggaran,
perbendaharaan, dan pelaporan (Bastian, 2005:130).
2.3
Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik
di Indonesia
Pada
tahun 2012, Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntansi Sektor Publik
(IAI-KASP) telah mengembangkan serangkaian standar-standar akuntansi yang
direkomendasikan untuk digunakan pada entitas-entitas sektor publik yang
dinamakan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik (SAKSP). Dalam standar ini,
IAI-KASP telah berusaha melakukan harmonisasi terhadap akuntansi, laporan
keuangan dan auditing antara yurisdiksi dan mana yang paling tepat, antara
sektor publik dengan sektor swasta, dan untuk mengharmonisasikan laporan
keuangan antara accounting basis dan economic basis.
SAKSP
dikembangkan sesuai dengan standar yang berlaku ditingkat internasional dengan
harapan tencapainya informasi keuangan yang konsisten dan dapat dibandingkan
untuk semua yurisdiksi. Walaupun dalam praktek dan aplikasi prinsip-prinsip
akuntansi dan manajemen keuangan pada entitas sektor publik dapat terjadi baik
pada entitas dengan level yurisdiksi yang sama maupun yang berbeda. Semuanya
tergantung pada kebijakan dan praktik yang ada.
Selama
ini aktivitas sektor publik dikelola dengan kualitas informasi keuangan yang
belum baik. Tidak terdapat informasi atas asset dan liabilities dan hanya
memperlihatkan item revenue seperti penjualan atas unit bisnis atau aset
pemerintah. Sehingga informasi yang tersedia acap kali tidak andal, tidak
diaudit dan hanya dapat dipakai sebagai pertimbangan keputusan untuk periode
setelah periode pelaporan tersebut.
Penerapan SAKSP akan
mengarahkan sistem akuntansi dan manajemen keuangan pemerintah yang lebih baik.
Jadi laporan keuangan yang dihasilkan mempunyai informasi yang lebih baik dan
forecasting serta budgeting yang lebih realiabel sama seperti manajemen
terhadap sumber daya ekonomis (Bastian, 2005:130-131).
2.4 Manfaat Standar Akuntansi Keuangan Sektor
Publik
Manfaat Standar Akuntansi Keuangan Sektor
Publik (SAKSP) :
a.
Meningkatkan kualitas dan reliabilitas
laporan akuntansi dan keuangan pemerintah.
b.
Meningkatkan kinerja keuangan dan
perekonomian.
c.
Mengusahakan harmonisasi antara
persyaratan atas laporan ekonomis dan keuangan.
c.
Meningakatkan harmonisasi antar yurisdiksi
dengan menggunakan dasar akuntansi yang sama (Bastian, 2005:131).
2.5
Pertimbangan Pemilihan Dasar Akrual
Standar
Akuntansi Keuangan Sektor Publik telah memilih dasar akrual sebagai basis
pencatatan akuntansi. Dasar akrual mengakui transaksi dan kejadian pada saat
transaksi dan kejadian tersebut terjadi. Elemen-elemen dalm dasar akrual yang
diakui adalah aktiva, kewajiban, net worth, pendapatan, dan biaya. Pengukuran
akuntansi akrual berfokus pada pengukuran sumber daya ekonomis dan perubahan
sumber daya pada suatu entitas. Akuntansi dasar akrual memberikan informasi
kepada pengguna tentang sumber daya yang dikendalikan oleh suatu entitas, biaya
dalam menjalankan operasinya, informasi lain yang terdapat pada posisi keuangan
dan perubahannya, serta informasi yang dapat digunakan untuk menilai entitas
tersebut beroperasi secara ekonomis dan efisien.
Model Pelaporan terdiri dari: Neraca,
Laporan Kinerja Keuangan, dan Laporan Arus Kas. Materialitas merupakan konsep
dalam pelaporan keuangan yang menghubungkan karakteristik-karakteristik
kualitatif laporan keuangan. Karakteristik kualitas laporan keuangan akrual
dapat diukur : dapat dipercaya, relevan pada kebutuhan pemakai, mudah dipahami,
jelas dan akurat, disajikan menurut periodisasi, konsisten, komparabilitas
diantara entitas yang sama, dan materialitas. Materialitas , informasi dikatan
material apabila kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat
informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil
atas dasar laporan keuangan.
2.6
Keuntungan Dasar Akrual
a.
Tujuan umum pelaporan keuangan dasar
akrual mempunyai peran akuntabilitas dan peran informatif sehingga laporan
keuangan memberikan informasi kepada pengguna tentang :
1. Penilaian
kinerja, posisi keuangan, dan aliran arus kas suatu entitas
2. Menilai
kepatuhan entitas terhadap undang-undang, regulasi, hukum dan perjanjian
kontrak yang berkait dengan pelaporan kinerja keuangan serta jasa, posisi
keuangan, dan aliran arus kas
3. Pengambilan
keputusan tentang penggunaan sumber daya dalam menjalankan usahanya
b.
Dalam kontes sektor publik, akuntansi
dasar akrual memberikan informasi bahwa:
1. Pemerintah
menerapkan akuntanbilitas untuk sumber daya yang digunakannya.
2. Pemerintah
menerapkan akutabilitas untuk manajemen atas aktifa dan kewajiban yang diakui
dalam laporan keuangan
3. Menunjukkan
bagaimana sektor publik membiayai kegiatannya dan memenuhi persyaratan kas-nya.
4. Mengizinkan
publik untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah dalam membiayai aktivitasnya dan
memenuhi segala kewajiban serta komitmennya.
5. Menunjukkan
kondisi keuangan pemerintah dan perubahan dalam kondisi keuangan tersebut.
6. Informasi
yang disajikan berguna untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam biaya
pelayanan jasa kepada publik, efisiensi, dan pencapaiannya/accomplishments
c.
Manajemen sektor publik mensyaratkan
informasi seluruh posisi keuangan dan informasi rinci atas aktiva dan kewajiban
untuk:
1. Mengambil
keputusan tentang kelayakan jasa yang ingin diberikan.
2. Menerapkan
akuntabilitas kepada publik untuk mengelola aktiva dan kewajibannya.
3. Perencanaan
pendanaan atas pemeliharaan dan penggantian aktiva.
4. Perencanaan
pelunasan dan kelangsungan kewajiban.
5. Pengelolaan
posisi kas dan pembelanjaan.
d.
Manajemen sektor publik perlu mengetahui
pengaruh keputusan yang lalu terhadap posisi keuangan saat ini, dan pengaruh
keputusan saat ini terhadap posisi keuangan masa datang.informasi ini dapat
diperoleh jika tersedia informasi yang rinci atas aktiva dan kewajiban.
e.
Para manajer organisasi sektor publik
acapkali dipercaya mengelola aktiva dan kewajiban, sehingga mereka perlu
menentukan cara paling efisien dalam menggunakan aktiva, pengendalian
kewajiban, pelaporan atas pengelolaannya.
f.
Akuntansi akrual mensyaratkan organisasi
memelihara pencatatannya atas aktiva dan kewajibannya, termasuk informasi
berhubungan dengan kepemilikkan dan pengendalian, yang merupakan isyarat yang
tepat atas aktiva dan kewajiban.
2.7
Standar Akuntansi Pemerintahan
Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Bab I Pasal 1,
menyatakan bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat
SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan
menyajikan laporan keuangan pemerintah.
2.7.1 Lingkup Standar Akuntansi
Pemerintahan
Lingkup Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) :
1. Salah
satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan
pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti
standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum.
Hal diatur dalam
Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mensyaratkan isi
laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai
dengan standar akuntansi pemerintah yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
2. UU
No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1 Tahun 2004 tentang
perbendaharaan negara mengamanatkan tugas penyusunan standar tersebut kepada
komite standar yang independen, dengan keputusan presiden tentang komite
standar akuntansi pemerintah.
3. Sesuai
amanat Undang-Undang di atas, Presiden menetapkan Keputusan Presiden RI Nomor
84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi pemerintah (KSAP) tertanggal 5
Oktober 2004 dan terakhir diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 2 tahun
2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden nomor 84 tahun 2004 tentang
Komite Standar Akuntansi Pemerintahaan. Keppres menguatkan KSAP dibentuk oleh
Menteri Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 308/KMK.012/2002
tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah tertanggal 13 Juni
2002.
4. KSAP
terdiri dari Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite
Konsultatif) dan Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite Kerja).
Komite konsulatif bertugas memberi konsultasi dan pendapat dalam rangka
perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan. Komite Kerja bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun
konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
KSAP menyampaika konsep Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan kepada Menteri Keuangan untuk proses penetapan menjadi Peraturan
Pemerintah.
5. SAP
adalah prinsip-prinsip akuntansi diterpakan dalam menyusun dan menyajikan
laporan keuangan pemerintah. SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan
hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di
Indonesia.
6. Selain
menyusun SAP,KSAP juga berwenang menerbitkan berbagai publikasi lainnya,
seperti IPSAP (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah) dan
Buletin Teknis.
7. IPSAP
dan Buletin Teknis merupakan pedoman dan informasi lebih lanjut yang akan
diterbitkan oleh KSAP guna memudahkan pemahaman dan penerapan SAP, serta untuk
mengantisipasi dan mengatasi masalah-masalah akuntansi maupun masalah-masalah
akuntanasi maupun pelaporan keuangan.
Menurut PP No 71 Tahun 2010 Pasal 3 Ayat (1) IPSAP
dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari
salah tafsir pengguna PSAP. Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi
masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP
dan/atau IPSAP.
2.7.2 Tujuan dan Strategi KSAP
1. KSAP
bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan keandalan pengelolaan keuangan
pemerintah melalui penyusunan dan pengembangan standar akuntansi, termasuk
mendukung pelaksanaan penerapan standar tersebut.
Yang dimaksud akuntabilitas adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan
sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas
pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik (Kawedar,
2011:11).
Yang dimaksud dengan andal adalah informasi dalam
laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan materil,
meyajkan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi yang
andal memenuhi karakteristik:
a.
Penyajian Jujur
Informasi
menggambarkan secara jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya
disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
b.
Dapat Diverifikasi
Informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian
dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap
menghasilkan simpulan yang tidak berbeda jauh.
c.
Netralisasi
Informasi
diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu
(Kawedar, 2011:11).
2. Dalam
mencapai tujuan KSAP mengacu pada praktik-praktik terbaik internasional,
diantaranya dengan mengadaptasi International
Public Sector Accouting Standar (IPSAS)
diterbitkan oleh International Federaion
of Accountant (IFAC).
3. Secara
prinsip pengembangan SAP berorientasi pada IPSAS, namun disesuaikan dengan
kondisi di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku,
praktik-praktik keuangan serta kesiapan sumber daya para pengguna SAP.
4. Strategi
pengembangan SAP dilakukan melalui proses transisi dari basis kas menuju akrual
(cash towards accrual). Dengan basis
ini pendapatan, belanja dan pembiayaan dicatat berdasarkan basis kas, sedangkan
aset, utang, dan ekuitas dana dicatat berdasarkan basis akrual.
5. Proses
transisi standar menuju akrual diharapkan selesai pada tahun 2007.
6. Menyusun
SAP, KSAP menggunakan materi/referensi yang dikeluarkan oleh:
a. International Federation of
Accountants
b. International Accouting Standards
Committee
c. International Monetary Fund
d. Ikatan
Akuntansi Indonesia
e. Financial Accounting Standards Board-USA
f. Governmental Accounting Standards
Board-USA
g. Pemerintah
Indonesia berupa peraturan-peraturan di bidang keuangan negara
h. Organisasi
profesi lainnya di berbagai negara yang membidangi pelaporan keuangan,
akuntansi, dan audit pemerintahan.
2.7.3 Pelaporan Keuangan Pemerintah
1. Laporan
keuangan pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan,
namun tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Penggunaan istilah
“laporan keuangan” semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengikuti
laporan tersebut.
Tujuan Umum pelaporan
keuangan adalah menyajikan informasi keuangan perusahaan. Tujuan khusus yang
dimaksud adalah kebutuhan pihak tertentu yang format laporannya tidak sesuai
dengan format SAP. Misalnya saja pelaporan keuangan dengan format Permendagri.
2. Disamping
penyusunan laporan keuangan bertujuan umum, entitas pelaporan dimungkinkan
untuk menghasilkan laporan keuangan yang disusun untuk kebutuhan khusus. KSAP
mendorong penggunaan SAP dalam penyusunan laporan keuangan bertujuan khusus
apabila diperlukan.
Yang dimaksud dengan entitas
pelaporan adalah unit pemerintah yang teridiri dari satu atau lebih entitas
akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban. (Kawedar:2011:11)
2.7.4 Kedudukan SAP
Kedudukan SAP dibagi meanjadi dua
macam :
1. Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keungan Negara, SAP ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintahan.
2. Setiap
entitas pelaporan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan
SAP. Selain itu, diharapkan juga adanya upaya pengharmonisasian atas berbagai
peraturan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan SAP.
2.7.5 Ruang Lingkup SAP
1. SAP
diterapkan di lingkup pemerintahan yaitu, pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan unit organisasi di lingkungan peamerintah pusat/daerah. Jika menurut
peraturan perundang-undangan unit organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan
keuangan.
2. Keterbatasan
dari penerapan SAP akan dinyatakan secara eksplisit pada setiap standar yang
diterbitkan.
3. Proses
penyiapan SAP (Due Process) merupakan
mekanisme prosedural yang meliputi tahap-tahap kegiatan yang dilakukan dalam
stiap penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) oleh komite.
4. Proses
penyiapan SAP berlaku umum saeacara internasional dengan penyesuaian terhadap
kondisi yanga ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena
pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan.
Tahap-tahap penyiapan SAP
sebagai berikut :
a. Identifikasi
Topik untuk dikembangkan menjadi standar. Tahap ini merupakan proses
pengidentifikasian topik-topik akuntansi dan pelaporan yang berkembang dan
memerlukan pengaturan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan.
b. Pembentukan
Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP. Pokja bertugas membahas topik-topik yang
telah disetujui. Keanggotan pokja berasal dari berbagai instnasi yang kompeten
di bidangnya.
c. Riset
terbatas oleh Kelompok Kerja. Pokja melakukan riset terhadap
literatur-literatur standar akuntansi yang berlaku di berbagai negara,
praktik-parktik akuntansi yang sehat, serta peraturan-peraturan dan
sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan topik yang akan dibahas.
d. Penulisan
Draf oleh Kelompok Kerja. Berdasarkan hasil riset terbatas dan acuan lainnya,
Pokja menyusun draft SAP. Draft yang telah selesai disusun selanjutnya dibahas
oleh Pokja secara mendalam.
e. Pembahasan
Draft oleh Komite Kerja. Draf yang telah
disusun oleh Pokja tersebut dibahas oleh angota komite kerja. Pembahasan
ini lebih diutamakan pada substansi dan implikasai penerapaan standar dengan
pendekatan ini diharapkan draf tersebut menjadi standar akuntansi yang
berkualitas. Dalam pembahasan ini tidak menutup kemungkinan terjadi
perubahan-perubahan dari draf awal yang diusulkan oleh Pokja. Pada tahap ini,
Komite Kerja juga melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk
menyampaikan persepsi.
f. Pengambilan
Keputusan Draf untuk Dipublikasikan. Komite Kerja berkonsultasi dengan Komite
Konsultatif untuk pengambilan keputusan peluncuran draf publikasi SAP.
g. Peluncuran
Draf Publikasi SAP (Exosure Draft).
KSAP melakukan peluncuran draf SAP dengan mengirimkan draf SAP kepada stakeholder, antara lain masyarakat,
legislatif, lembaga pemeriksa, dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh
tanggapan.
h. Dengar
Pendapatan Terbatas (Limited Hearing)
dan Dengar Pendapat Publik (Public
Hearing). Dengan pendapat dilakukan dua tahap yaitu dengar pendapat
terbatas dan dengar pendapat publik. Dengar pendapat terbatas dilakukan dengan
mengundang pihak-pihak dari kalangan akdemisi, pratiksi, pemerhati akuntansi
pemerintahan utnuk memperoleh tanggapan/masukan dalam rangka penyempurnaan draf
publikasian. Dengar pendapat publik merupakan proses dengar pendapat dengan
maasyarakat yang berkepetingan terhadap SAP. Tahapan ini dimaksudkan untuk
meminta tanggapan masyarakat terhadap draf SAP.
i. Pembahasan
Tanggapan dan Masukan terhadap Draf Publikasian. KSAP melakukan pembahasan atas
tanggapan atau masukan yang diperoleh dari dengar pendapat terbatas, dengar
pendapat publik dan maasukan lainnya dari berbagaai pihak untuk menyempurnakan
draf publikasian.
j. Finalisasi
Standar. Dalam rangka finalisasi draf SAP, KSAP memperhatikan pertimbangan dari
BPK. Disamping itu, tahap ini merupakan tahap akhir dari penyempurnaan
substansi, konsistensi, koherensi, maupun bahasa. Finalisasi setiap PSAP
ditandai dengan penandatanganan draft PSAP oleh seluruh anggota KSAP.
2.7.6 Penetapan Standar Akuntansi
Pemerintahan
1. Sebelum
ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah, KSAP melalui pemerintah, meminta
pertimbangan BPK RI atas draf SAP. Komite Konsultatif selanjutnya mengusulkan
kepada Presdien draf SAP Final melalui Menteri Keuangan untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Pemerintah.
2. Sosialisasi
Awal Standar
Setelah ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah, SAP selanjutnya dipublikasikan dan distribusikan kepada
publik termasuk masyarakat, institusi, serta perwakilan organisasi. Selain itu,
KSAP melakukan sosialisasi awal standar kepada para pengguna. Bentuk
sosialisasi awal yang dilakukan berupa seminar/diskusi dengan para pengguna,
program pendidikan profesional berkelanjutan, training of trainers (TOT), dan lain-lain
3. Bahasa
Seluruh draf dan standar, termasuk
intepretasi dan buletin teknis diterbitkan oleh KSAP dalam bahasa Indonesia.
Proses pengalihan bahasa ke bahasa lain harus dikonfirmasikan kepada KSAP. Interpretasi
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP,
adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP. Buletin Teknis SAP adalah informasi yang
berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna.
2.7.7 Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan
Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan
keuangan pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah sebagai acuan bagi:
a)
Penyusunan standar akuntansi pemerintahan
dalam melaksanakannya tugasnya;
b)
Penyusunan laporan keuangan dalam
menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar;
c)
Pemeriksa dalam memberikan pendapat
mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan; dan
d) Para
pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada
laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kerangka
konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal apabila terdapat masalah
akuntansi yang belum dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam hal
terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka
ketentuan standar akuntansi yang diunggulkan adalah relatif terhadap kerangka
konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat
diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan.
2.7.8 Isi Standar Akuntansi
Pemerintahan
Isi
Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari yang tertera dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis
akrual adalah 12 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), sebagai
berikut:
1) PSAP
01- Penyajian Laporan Keuangan
2) PSAP
02- Laporan Realisasi Anggaran
3) PSAP
03- Laporan Arus Kas
4) PSAP
04- Catatan atas Laporan Keuangan
5) PSAP
05- Akuntansi Persediaan
6) PSAP
06- Akuntansi Investasi
7) PSAP
07- Akuntansi Aset Tetap
8) PSAP
08- Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
9) PSAP
09- Akuntansi Kewajiban
10) PSAP
10- Akuntansi untuk Koreksi Kesalahan Mendasar, Perubahan Kebijakan Akuntansi,
dan Peristiwa Luar Biasa
11) PSAP
11- Akuntansi Khusus untuk Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi
12) PSAP
12- Laporan Operasional.
2.7.8.1 PSAP No.01-Penyajian Laporan
Keuangan
Tujuan
Pernyataan Standar ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan
umum (general purpose financial statements ) dalam rangka meningkatkan
keterbandingan laporan keuangan baik terhadap
anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk
tujuan umum adalah laporan keuangan yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan
termasuk lembaga legislatif sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai tujuan
tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan,
pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan
keuangan. Laporan keuangan disusun
dengan menerapkan basis akrual. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan
peristiwa-peristiwa yang lain, diatur dalam
standar akuntansi pemerintahan lainnya.
Ruang Lingkup PSAP 01, Laporan
keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, termasuk
lembaga legislatif, pemeriksa/pengawas,
fihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan
pinjaman, serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang
disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen
publik lainnya seperti laporan tahunan.
Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak
termasuk perusahaan negara/daerah.
Basis Akuntansi yang
digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis akrual. Entitas
pelaporan menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan
menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan dan beban, maupun
pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas. Entitas pelaporan yang menyelenggarakan
akuntansi berbasis akrual, menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan
basis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang anggaran.
Laporan Keuangan merupakan
laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang
dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan
umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan,
realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan
perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna
dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara
spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan
informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas
pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a. menyediakan
informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
b. menyediakan
informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas
pemerintah;
c. menyediakan
informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d. menyediakan
informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e. menyediakan
informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi
kebutuhan kasnya;
f. menyediakan
informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g. menyediakan
informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam
mendanai aktivitasnya.
Laporan
keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan
informasi yang berguna untuk memprediksi
besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan,
sumberdaya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan
ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi
pengguna mengenai:
Informasi
dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan sebagaimana
terdapat dalam paragraf namun tidak
dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan
nonkeuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk
memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas
pelaporan selama satu periode.
Tanggung
jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas.
Komponen-komponen
yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan
anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen
menjadi sebagai berikut:
a)
Laporan Realisasi Anggaran;
b)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih;
c)
Neraca;
d)
Laporan Operasional;
e)
Laporan Arus Kas;
f)
Laporan Perubahan Ekuitas;
g)
Catatan atas Laporan Keuangan.
Komponen-komponen
laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali:
a. Laporan
Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum;
b. Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara
dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
Unit
yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai
bendahara umum negara/daerah dan/atau sebagai kuasa bendahara umum
negara/daerah. Kegiatan keuangan pemerintah dibatasi dengan anggaran dalam
bentuk apropriasi atau otorisasi anggaran. Laporan keuangan menyediakan
informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan
sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi Anggaran memuat anggaran dan realisasi.
Entitas
pelaporan pemerintah pusat juga menyajikan Saldo Anggaran Lebih pemerintah yang
mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun
sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang
Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, dan penyesuaian lain
yang diperkenankan.
Laporan
keuangan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban entitas
pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode
berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap
kemampuan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di
masa mendatang.
Entitas
pelaporan menyajikan informasi untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan hasil operasi
entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi
keputusan mengenai alokasi sumber daya
ekonomi. Entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum menyajikan informasi
mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan
setara kas pada tanggal pelaporan.
Entitas
pelaporan menyajikan kekayaan bersih pemerintah yang mencakup ekuitas awal,
surplus/defisit periode bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan
kebijakan dan kesalahan mendasar. Untuk menghindari kesalahpahaman dalam
membaca laporankeuangan, entitas pelaporan harus mengungkapkan semua informasi
penting baik yang telah tersaji maupun
yang tidak tersaji dalam lembar muka laporan keuangan. Entitas pelaporan
mengungkapkan informasi tentang ketaatan terhadap anggaran.
2.7.8.2 PSAP No.02-Laporan Realisasi
Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran
menyajikan informasi realisasi
pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan,
yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Tujuan standar Laporan Realisasi
Anggaran adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan
Realisasi Anggaran untuk pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tujuan pelaporan realisasi
anggaran adalah memberikan informasi realisasi dan anggaran
entitas pelaporan. Perbandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian
target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tetang Standar Akuntansi Pemerintahan,
basis akutansi yang digunakan dalam
penyusunan laporan realisasi anggaran disesuaikan dengan basis akuntansi yang
digunakan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Jika anggaran disusun dan
dilaksanakan berdasar basis kas, maka laporan realisasi anggaran disusun
berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan
diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh
entitas pelaporan; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui
pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas
Umum Negara/Daerah. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan
dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka laporan realisasi anggaran disusun
berdasarkan basis akrual. Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi
berbasis akrual, menyajikan laporan realisasi anggaran berdasarkan basis
yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan tentang anggaran. Hal ini menyatakan bahwa laporan realisasi
anggaran harus disusun berdasarkan basis akuntansi yang tertera dalam peraturan
perundang-undangan tentang anggaran.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tetang Standar Akuntansi Pemerintahan,
basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa
lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Sedangkan basis
akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa
lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat
kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Berdasarkan
Peraturan Standar Akuntansi Pemerintahan 02, Laporan Realisasi Anggaran
disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan,
belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk
penyajian yang wajar. Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencangkup
pos-pos sebagai berikut:
a) Pendapatan
LRA
Pendapatan-LRA
adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum
Negara/Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran
yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali
oleh pemerintah.
b) Belanja
Belanja adalah semua pengeluaran dari
Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam
periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya
kembali oleh pemerintah.
c) Transfer
Transfer adalah
penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas
pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d) Surplus/defisit
LRA
Surplus/defisit-LRA adalah selisih
lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.
e) Penerimaan
Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan adalah setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan
maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah
terutama dimaksudkan untuk menutup defisit.
f) Pengeluaran
Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan adalah setiap
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan
maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah
terutama dimaksudkan untuk memanfaatkan
surplus anggaran.
g) Pembiayaan
Neto
Pembiayaan Neto adalah hasil
pengurangan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
h) Sisa
lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA)
Sisa
Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang
antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam
APBN/APBD selama satu periode pelaporan.
2.7.8.3 PSAP No.03-Laporan Arus Kas
Laporan arus kas
adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan
pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan
aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Tujuan Pernyataan Standar
Laporan Arus Kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan
informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas
pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi,
investasi, pendanaan, dan transitoris selama satu periode akuntansi.
Tujuan pelaporan arus kas adalah
memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas
selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal
pelaporan. Informasi ini disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan
keputusan.
2.7.8.4 PSAP No.04-Catatan Atas
Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan
meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan
SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus
Kas.
Tujuan
Pernyataan Standar Catatan atas Laporan Keuangan adalah
mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas Laporan
Keuangan.
Tujuan
penyajian Catatan atas Laporan Keuangan adalah untuk meningkatkan
transparansi Laporan Keuangan dan pen penyediaan pemahaman yang lebih baik,
atas informasi keuangan pemerintah.
2.7.8.5 PSAP No.05-Akuntansi
Persediaan
Tujuan
Pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur perlakuan
akuntansi persediaan yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan. Persediaan adalah aset lancar dalam
bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan
operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual
dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan
mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan,
misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai
seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. Dalam hal pemerintah memproduksi sendiri,
persediaan juga meliputi bahan yang
digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat
pertanian. Barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan, contohnya alat-alat pertanian
setengah jadi Persediaan dapat terdiri dari:
a. Barang konsumsi;
b. Amunisi;
c. Bahan untuk pemeliharaan;
d. Suku cadang;
e. Persediaan untuk tujuan
strategis/berjaga-jaga;
f. Pita cukai dan leges;
g. Bahan baku;
h. Barang dalam proses/setengah jadi;
i. Tanah/bangunan untuk dijual atau
diserahkan kepada masyarakat;
j. Hewan dan tanaman, untuk dijual atau
diserahkan kepada masyarakat.
Dalam hal pemerintah menyimpan barang
untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau
untuk tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang-barang dimaksud diakui sebagai
persediaan.
Persediaan hewan dan tanaman untuk dijual
atau diserahkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud, misalnya sapi, kuda,
ikan, benih padi dan bibit tanaman. Persediaan dalam kondisi rusak atau usang
tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
2.7.8.6 PSAP No.06-Akuntansi
Investasi
Investasi
adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga,
dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam
rangka pelayanan kepada masyarakat. Manfaat sosial yang dimaksud dalam standar
ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun
berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun
golongan masyarakat tertentu.
Tujuan
Pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur perlakuan
akuntansi untuk investasi dan
pengungkapan informasi penting lainnya yang
harus disajikan dalam laporan keuangan.
Metode
Penilaian Investasi Penilaian investasi pemerintah dilakukan
dengan tiga metode yaitu:
a) Metode
biaya;
Dengan
menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan.
Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima
dan tidak mempengaruhi besarnya investasi
pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
b) Metode
ekuitas;
Dengan
menggunakan metode ekuitas pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya
perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar
bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba
kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi
nilai investasi pemerintah. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga
diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya
adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset
tetap.
c) Metode
nilai bersih yang dapat direalisasikan;
Metode
nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan
yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.
Penggunaan
metode pada paragraf didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a) Kepemilikan
kurang dari 20% menggunakan metode biaya;
b) Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari
20% 28 tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode 29 ekuitas;
c) Kepemilikan
lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas;
d) Kepemilikan
bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
2.7.8.7 PSAP No.07-Akuntansi Aset
Tetap
Aset tetap
adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Tujuan
Pernyataan
Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta
penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai
tercatat (carrying value ) aset tetap.
Klasifikasi
Aset Tetap Aset tetap berdasarkan kesamaan dalam
sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap
adalah sebagai berikut:
a)
Tanah;
Tanah
yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud
untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap
dipakai.
b)
Peralatan dan Mesin;
Peralatan
dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik,
inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa
manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
c)
Gedung dan Bangunan;
Gedung
dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai
dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
d) Jalan,
Irigasi, dan Jaringan;
Jalan,
irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki
dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
e)
Aset Tetap Lainnya; dan
Aset
tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam
kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan
operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Konstruksi dalam
pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang
dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. Aset tetap yang tidak digunakan untuk
keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus
disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
f)
Konstruksi dalam Pengerjaan.
Pengakuan Aset Tetap terjadi pada
saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur
dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria
sebagai berikut :
(a) Berwujud;
(b) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12
(dua belas) bulan;
(c) Biaya perolehan aset dapat diukur
secara andal;
(d) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam
operasi normal entitas; dan
(e) Diperoleh atau dibangun dengan maksud
untuk digunakan.
Penyusutan adalah alokasi
yang sistematis atas nilai suatu aset
tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang
bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam
neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional. Penyesuaian nilai aset
tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa
manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat
ekonomi atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke
pemerintah. Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara
periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan
periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian.
Metode penyusutan yang dapat dipergunakan
antara lain:
(a)
Metode garis lurus (straight line method); atau
(b) Metode saldo menurun ganda (double
declining balance method)
(c) Metode unit produksi (unit of
production method).
Selain tanah dan konstruksi dalam
pengerjaan, seluruh aset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik
aset tersebut.
Penilaian
Kembali Aset Tetap atau revaluasi aset tetap pada umumnya
tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian
aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari
ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku
secara nasional. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai
penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta
pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas.
Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam
akun ekuitas.
2.7.8.8 PSAP No.08-Akuntansi
Konstruksi dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan
adalah aset-aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan. Konstruksi Dalam
Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan,
irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya yang proses perolehannya
dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum
selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu
periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih
dari satu periode akuntansi. Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun
sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
Kontrak konstruksi dapat
berkaitan dengan perolehan sejumlah aset
yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam rancangan,
teknologi, fungsi atau tujuan, dan
penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya konstruksi jaringan irigasi.
Kontrak konstruksi dapat meliputi:
a) kontrak
untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi
aset, seperti jasa arsitektur;
b) kontrak
untuk perolehan atau konstruksi aset;
c) kontrak
untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi
aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
d) kontrak
untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.
Tujuan
Pernyataan Standar Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah
mengatur perlakuan akuntansi untuk
konstruksi dalam pengerjaan.
Pernyataan Standar ini memberikan panduan untuk:
a) identifikasi
pekerjaan yang dapat diklasifikasikan sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan;
b) penetapan
besarnya biaya yang dikapitalisasi dan disajikan di neraca; (c) penetapan basis
pengakuan dan pengungkapan biaya konstruksi.
Pengakuan
Konstruksi dalam Pengerjaan, suatu benda berwujud harus
diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
a) besar
kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
b) biaya
perolehan tersebut dapat diukur secara
andal; dan
c) aset
tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Konstruksi Dalam
Pengerjaan biasanya merupakan aset yang
dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap. Konstruksi Dalam Pengerjaan
dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
(a) Konstruksi secara substansi telah
selesai dikerjakan; dan
(b) Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai
dengan tujuan perolehan;
Suatu Konstruksi Dalam Pengerjaan
dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan (tanah; peralatan dan mesin;
gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya) setelah
pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai
dengan tujuan perolehannya. Pengukuran
Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan
biaya perolehan.
2.7.8.9
PSAP No.09-Akuntansi Kewajiban
Tujuan
Pernyataan
Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat
pengakuan, penentuan nilai tercatat, amortisasi, dan biaya pinjaman yang
dibebankan terhadap kewajiban tersebut.
Kewajiban
adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar
sumber daya ekonomi pemerintah.
Kewajiban jangka pendek dapat
dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar. Kewajiban jangka
pendek, seperti utang transfer pemerintah atau utang kepada pegawai merupakan
suatu bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya.
Kewajiban jangka pendek lainnya adalah kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu
12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, misalnya bunga pinjaman, utang
jangka pendek dari pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka
panjang.
Pengakuan
Kewajiban dilakukan jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran
sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada
sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai
penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Keberadaan peristiwa masa lalu
(dalam hal ini meliputi transaksi) sangat penting dalam pengakuan kewajiban.
Suatu peristiwa adalah terjadinya suatu konsekuensi keuangan terhadap suatu
entitas. Suatu peristiwa mungkin dapat berupa suatu kejadian internal dalam
suatu entitas seperti perubahan bahan baku menjadi suatu produk, ataupun dapat
berupa kejadian eksternal yang melibatkan interaksi antara suatu entitas dengan
lingkungannya seperti transaksi dengan entitas lain, bencana alam, pencurian,
perusakan, kerusakan karena ketidaksengajaan.
Pengukuran
Kewajiban, Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata
uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata
uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Nilai
nominal atas kewajiban mencerminkan nilai kewajiban pemerintah pada saat
pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat
utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran,
perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan
lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai
tercatat kewajiban tersebut. Penggunaan nilai nominal dalam menilai kewajiban
mengikuti karakteristik dari masing-masing pos. Paragraf berikut menguraikan
penerapan nilai nominal untuk
masing-masing pos kewajiban pada laporan keuangan.
2.7.8.10 PSAP No.10-Akuntansi Untuk
Koreksi Kesalahan Mendasar,
Perubahan
Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa.
Tujuan
Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi
kesalahan akuntansi dan pelaporan laporan keuangan, perubahan kebijakan
akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan. Kesalahan adalah penyajian akun/pos yang secara signifikan tidak
sesuai dengan yang seharusnya yang
mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Koreksi adalah tindakan pembetulan
secara akuntansi agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas
menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
Kesalahan
dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya
mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul karena
keterlambatan penyampaian bukti transaksi oleh pengguna anggaran, kesalahan
perhitungan aritmatik, kesalahan penerapan standar dan kebijakan akuntansi,
kesalahan interpretasi fakta, kecurangan
atau kelalaian. Dalam situasi
tertentu, suatu kesalahan mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih
laporan keuangan periode sebelumnya sehingga laporan-laporan keuangan tersebut
tidak dapat diandalkan lagi. Dalam mengoreksi suatu kesalahan akuntansi, jumlah
koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan
menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun saldo ekuitas. Koreksi yang
berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan 33 pada catatan
atas laporan keuangan. Kesalahan ditinjau dari sifat kejadian dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a)
Kesalahan
tidak berulang;
b)
Kesalahan
berulang dan sistemik.
Kesalahan tidak berulang adalah kesalahan
yang diharapkan tidak akan terjadi kembali, dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
(a) Kesalahan tidak berulang yang terjadi
pada periode berjalan;
(b) Kesalahan tidak berulang yang terjadi
pada periode sebelumnya.
Kesalahan berulang dan sistemik adalah
kesalahan yang disebabkan sifat alamiah
(normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara
berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan
koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib
pajak.
Setiap kesalahan harus
dikoreksi segera setelah diketahui. Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang
terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang
tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun
pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun
akun pendapatan-LO atau akun beban. Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang
terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila
laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan
pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun
belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban. Koreksi kesalahan atas
pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang
tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan
periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan
dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain–LRA. Dalam hal
mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo
Anggaran Lebih. Contoh koreksi kesalahan belanja:
a)
yang menambah saldo kas yaitu pengembalian
belanja pegawai tahun lalu karena salah
penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan pendapatan
lain-lain-LRA.
b)
yang menambah saldo kas terkait belanja
modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal yang di-mark-up dan setelah
dilakukan pemeriksaan kelebihan belanja
tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah
akun pendapatan lain-lain-LRA.
c)
yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat
transaksi belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan
mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan
mengurangi saldo kas.
d) yang
mengurangi saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal tahun lalu yang belum
dicatat, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi
saldo kas.
Koreksi
kesalahan atas perolehan aset selain kas yang tidak berulang
yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi
posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan,
dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun aset bersangkutan. Contoh
koreksi kesalahan untuk perolehan aset selain kas:
a)
yang menambah saldo kas terkait perolehan
aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap yang di-mark-up dan setelah
dilakukan pemeriksaan kelebihan nilai aset tersebut harus dikembalikan,
dikoreksi dengan menambah saldo kas dan mengurangi akun terkait dalam pos aset
tetap.
b)
yang mengurangi saldo kas terkait
perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap tahun lalu belum
dilaporkan, dikoreksi dengan menambah
akun terkait dalam pos aset tetap dan mengurangi saldo kas.
Para pengguna Laporan
Keuangan perlu membandingkan laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari
waktu ke waktu untuk mengetahui kecenderungan arah (trend) posisi keuangan,
kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan
akuntansi yang digunakan harus diterapkan secara konsisten pada setiap
periode. Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran akuntansi
sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi,
metode, dan estimasi, merupakan contoh perubahan kebijakan akuntansi. Suatu
perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi
yang berbeda diwajibkan oleh peraturan
perundangan atau standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut
akan menghasilkan informasi mengenai
posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan
keuangan entitas. Perubahan kebijakan
akuntansi tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
a)
adopsi suatu kebijakan akuntansi pada
peristiwa atau kejadian yang secara
substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan
b)
adopsi suatu kebijakan akuntansi baru
untuk kejadian atau transaksi yang
sebelumnya tidak ada atau yang tidak material.
Apabila suatu misi atau
tupoksi suatu entitas pemerintah dihapuskan oleh peraturan, maka suatu operasi,
kegiatan, program, proyek, atau kantor
terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan. Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan misalnya
hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif
penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian
apabila dimungkinkan, dampak sosial atau
dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada-- harus
diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif,
suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan
walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang
dihentikan tampak pada Laporan Keuangan. Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan
pada suatu tahun berjalan, di akuntansikan dan dilaporkan seperti biasa,
seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada
umumnya entitas membuat rencana
penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi
masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain. Bukan merupakan
penghentian operasi apabila :
a)
Penghentian suatu program, kegiatan,
proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh
demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian
kebutuhan lain.
b)
Fungsi tersebut tetap ada.
c)
Beberapa jenis subkegiatan dalam suatu
fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu
program, proyek, kegiatan ke wilayah
lain.
d) Menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi
amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi
tersebut.
2.7.8.11
PSAP No.11-Akuntansi Khusus untuk Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi
Tujuan
Pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur penyusunan
laporan keuangan konsolidasian pada unit-unit pemerintahan dalam rangka
menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial
statements) demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan
dimaksud. Dalam standar ini, yang dimaksud dengan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah
laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar
pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Laporan
keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang
merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan, atau entitas
akuntansi, sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Laporan keuangan
konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL,
Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan
Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan konsolidasi disajikan oleh
entitas pelaporan, kecuali:
a) Laporan
keuangan konsolidasian arus kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan
umum;
b) Laporan
keuangan konsolidasian perubahan saldo anggaran lebih yang hanya disusun dan
disajikan oleh Pemerintah Pusat.
Yang dimaksud Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan
pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan
akuntansi dan menyusun laporan keuangan
untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Entitas pelaporan adalah unit
pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas
pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban
berupa laporan keuangan. Yang
berperan sebagai entitas akuntansi salah satunya adalah Badan Layanan Umum
(BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ialah instansi di lingkungan pemerintah
yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan
dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas. Laporan Keuangan BLUD juga merupakan salah satu laporan keuangan
yang akan dikonslolidasi jika menyusun laporan keuangan entitas pelaporan
2.7.8.12 PSAP No.12-Laporan
Operasional
Tujuan pernyataan standar Laporan Operasional
adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Operasional untuk pemerintah
dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan pelaporan
operasi adalah memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang
tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari
suatu entitas pelaporan.
Manfaat
Laporan
Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan
entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan
surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya
disandingkan dengan periode sebelumnya. Pengguna laporan membutuhkan Laporan
Operasional dalam mengevaluasi pendapatan-LO dan beban untuk menjalankan suatu
unit atau seluruh entitas pemerintahan,
sehingga Laporan Operasional menyediakan informasi:
a) mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh
pemerintah untuk menjalankan pelayanan;
b) mengenai
operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja
pemerintah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan
penggunaan sumber daya ekonomi;
c) yang berguna dalam memprediksi pendapatan-LO
yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam
periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;
d) mengenai
penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila
surplus operasional). Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan
dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga
penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai
keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Struktur
Laporan Operasional mencakup pos-pos sebagai berikut:
a) Pendapatan-LO
Pendapatan-LO
adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
b) Beban
Beban
adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat
berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
c) Surplus/Defisit
dari operasi
Surplus/Defisit
dari Kegiatan Operasional adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-operasional dan beban selama satu
periode pelaporan.
d) Kegiatan
non operasional
e) Surplus/Defisit
sebelum Pos Luar Biasa
f) Pos
Luar Biasa
Pos
Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi
karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak
diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
g) Surplus/Defisit-LO
Surplus/Defisit-LO
adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah
diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.
2.8 Overview-International Public
Sector Accounting Standars (IPSAS)
International
Public Sector Accounting Standars (IPSAS) dikeluarkan oleh International Federation of Accountants (IFAC).
Sebelum membahas lebih lanjut tentang IPSAS, terlebih dahulu akan diuraikan
tentang IFAC.
International
Federation of Accountants (IFAC) didirikan oleh Munich pada tahun 1977, merupakan federasi
dan organisasi akuntan international. Jadi Anggotanya adalah organisasi
nasional akuntan-akuntan dari berbagai negara. Dewan Perwakilan (The Council) IFAC yang terdiri dari satu wakil
dan setiap organisasi anggota IFAC, bertugas:
a. Memilih
anggota Dewan Pengurus
b. Menetapkan
dasar kontribusi keuangan oleh anggota
c. Menyetujui
perubahan konstitusi IFAC
Program
kerja dewan Pengurus dilaksanakan oleh kelompok kerja kecil atau komite teknis,
dalam hal ini IFAC memiliki 7 komite
teknis:
a.
Compliance
b.
Education
c.
Ethics
d.
Financial
and Management Accounting
e.
Information
Technology
f.
International
Auditing Practices
g.
Public
Sector
Public Sector Committe (Komite Sektor
Publik) bertugas mengembangkan program yang diarahkan pada peningkatan
akuntabilitas dan manajemen keuangan sektor public, yang meliputi:
1. Penyusunan
Standar akuntansi dan auditing dan mendorong penerimaan standar tersebut secara
suka rela.
2. Penyusunan
dan pengkoordinasian program untuk memajukan pendidikan dan penelitian.
3. Mendorong
dan memfasilitasi pertukaran informasi anatar organisasi anggota dann pihak
pihak lain yang berkepentingan.
Komite ini diberi
otorisasi (kewenangan) untuk mengeluarkan pernyataan mengenai akuntansi,
auditing, dan pelaporan sektor publik, atas nama dewan pengurus IFAC. Untuk
mengeluarkan suatu standar definitif, diperlukan persetujuan minimal tiga
perempat dan anggota komite yang hadir dalam setiap pertemuan. Untuk melakukan
pemungutan suara diperlukan quorum dan sembilan anggota komite.
Sampai saat ini ada
delapan standar akuntansi sektor publik
yang telah dikeluarkan oleh IFAC, yang dikenal dengan nama International
Public Sector Accounting Standars ((IPSAS), yaitu:
1. IPSAS
1 Presentation of Financial Statment
2. IPSAS
2 Cash Flow Statments
3. IPSAS
3 Net Surplus or Deficit for the Period,
Fundamentak Errors and Changes in Accounting Policies
4. IPSAS
4 The Effects of Changes in Foreign
Exchange Rate
5. IPSAS
5 Borrowing Cost
6.
IPSAS 6 Consolidated Financial Statments and Accounting for Controlled Entities
7. IPSAS
7 Accounting for Investment in Associates
8. IPSAS
8 Financial Reporting of Interest in
Joint Venture
IPSAS (International
Public Sector Accounting Standars) yang dibuat diadopsi dari IAS (International Accounting Standars),
berikut adalah tabel sumber adopsi IPSAS.
|
IPSAS
|
Sumber Adopsi
|
|
IPSAS
1
|
IAS
1
|
|
IPSAS 2
|
IAS 7
|
|
IPSAS 3
|
IAS 8
|
|
IPSAS 4
|
IAS 21
|
|
IPSAS 5
|
IAS 23
|
|
IPSAS 6
|
IAS 27
|
|
IPSAS 7
|
IAS 28
|
|
IPSAS 8
|
IAS 31
|
Tabel 2.1
Sumber Adopsi IPSAS
2.8.1 IPSAS 1: Presentation of
Financial Statment (Penyajian Laporan Keuangan)
IPSAS
1, Presentation of Financial Statment, diadopsi
terutama dari Standar Akuntansi International IAS (International Accounting
Standars) 1, Presentation of Financial Statment, yang dikeluarkan oleh
International Accounting Standars Committee (IASC). Kutipan dan IAS 1 ini
direproduksi atas ijin dari IASC. Perbedaan antara IPSAS 1 dan IASC 1 adalah
sebagai berikut:
1) Penjelasan
tambahan yang terdapat dalam IAS 1 telah termasuk dalam IPSAS 1 untuk
menjelaskan aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sektor publik, seperti
diskusi mengenai aplikasi konsep going concern telah diperluas.
2) IAS
1 mengijinkan penyajian, baik laporan yang menunjukan semua perubahan ekuitas
atau aktiva bersih, atau laporan yang menunjukan perubahan ekuitas/ aktiva
bersih selain yang muncul dari transaksi modal dengan pemilik dan distribusi
kepada pemilik dalam kapasitasnyan sebagai pemilik . IPSAS 1 mensyaratkan
penyajian sebuah laporan yang menunjukan semua perubahan dalam ekuitas/aktiva
bersih.
3) Dalam
hal tertentu IPSAS 1 menggunkan terminologi yang berbeda dari IAS 1. Contoh
yang sangat penting dapat dilihat dari tabel :
|
IPSAS 1
|
IAS 1
|
|
Entity
|
Enterprise
|
|
Revenue
|
Income
|
|
Statment
of Financial Performance
|
Income
Statment
|
|
Satatment
of Financial Position
|
Balance
Sheet
|
|
Net
Assets/Equity
|
Equity
|
Tabel
2.2
Perbedaan IPSAS 1 dan IAS 1
4) Definisi
istilah “pos luar biasa” (extraordinary item) berbeda dengan yang digunakan
dalam IAS 8, Net profit or Loss for the Period, Fundamental Errors and Changes
in Accounting Policies. Definisi itu meliputi sebuah kriteria tambahan, yaitu
bahwa hal itu berbeda “di luar kendali atau pengaruh entitas”.
5) IPSAS
1 berisi sekumpulan definisi istilah teknis yang berbeda dibanding IAS 1
(satu).
6) IPSAS
1 berisi ketentuan transisional yang membolehkan tidak mengungkapkan hal-hal
yang telah dikeluarkan dan laporan keuangan sesuai dengan penerapan dan
ketentuan trasisional dalam IPSAS yang lain.
7) IPSAS
1 berisi ringkasan karakteristik kualitatif (berdasarkan kernagka IASC) .
2.8.2 IPSAS 2: Cash Flow Statments
(Laporan Arus Kas)
IPSAS 2, Cash Flow Statment diadopsi
terutama dari IAS 7, Cash Flow Statements yang dikeluarkan oleh IASC. Perbedaan
pokok antara IPSAS 2 dan IAS 7 adalah:
1) Penjelasan
tambahan yang terdapat dalam IAS 7 telah dimasukan dalam IPSAS 2 untuk
menjelaskan aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sektor publik
2) Dalam
hal tertentu, IPSAS 2 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 7 (tujuh).
|
IPSAS 2
|
IAS 7
|
|
Entity
|
Enterprise
|
|
Revenue
|
Income
|
|
Statment
of Financial Performance
|
Income
Statment
|
|
Satatment
of Financial Position
|
Balance
Sheet
|
|
Net
Assets/Equity
|
Equity
|
Tabel
2.3
Perbedaan IPSAS 2 dan IAS 7
3) IPSAS
2 berisi sekumpulan definisi istilah teknis yang berbeda dibanding IAS 7
(tujuah).
4) Sama
dengan IAS 7, IPSAS 2 mengijinkan baik metode langsung atau tidak langsung
untuk digunakan dalam penyajian arus kas dari aktivitas operasi. Jika metode
langsung digunakan untuk penyajian arus kas dari aktivitas operasi, IPSAS 2
menganjurkan sebuah pengungkapan sebuah rekonsiliasi surplus bersih dan arus
kas dari aktivitas operasi biasa dalam catatan atas laporan keuangan. Catatan
itu berisi ketentuan trasisional yang membolehkan tidak mengungkapkan hak-hal
yang telah dikeluarkan dari laporan keuangan sesuai dengan penerapan dan
ketentuan transisional dalam IPSAS yang lain.
5) IPSAS
1 berisi ringkasan karakteristik kualitatif.
2.8.3 IPSAS 3: Net Surplus or Deficit
for the Period, Fundamental Errors and Changes in Accounting Policies.
IPSAS 3: Net Surplus or Deficit for the Period, Fundamental Errors and Changes
in Accounting Policies diadopsi terutama dari IAS 8, Net Surplus or Deficit
for The Period, Fundamental Errors and Changes in Accounting Policies yang
dikeluarkan oleh IASC. Perbedaan Pokok antara IPSAS 3 dan IAS 8 adalah:
1) Penjelasan
tambahan yang terdapat dalam IAS 8 telah dimasukan dalam IPSAS 3 untuk
menjeslakan aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sektor publik
2) Dalam
hal tertentu, IPSAS 3 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 8 (delapan).
|
IPSAS 3
|
IAS 8
|
|
Entity
|
Enterprise
|
|
Revenue
|
Income
|
|
Statment
of Financial Performance
|
Income
Statment
|
|
Satatment
of Financial Position
|
Balance
Sheet
|
|
Net
Assets/Equity
|
Equity
|
Tabel
2.4
Perbedaan IPSAS 3 dan IAS 8
3) IPSAS
3 berisi sekumpulan definisi istilah teknis yang berbeda dibanding IAS 8.
4) IPSAS
3 berisi definisi pos-pos luar biasa yang berbeda dibanding IAS 8. IPSAS 3
berisi sebuah persyaratan khusus bahwa hal-hal luar biasa harus berada diluar
kendali atau pengaruh entitas.
2.8.4 IPSAS 04: The Effects of
Changes in Foreign Exchange Rate (Pengaruh Perubahan Kurs Asing)
Tujuan
IPSAS 4: Entitas dapat melakukan aktivitas luar negerinya dengan dua cara,
yaitu:
1. Bertransaksi
dengan menggunakan mata uang asing; dan
2. Beroperasi
di luar negeri.
Laporan
keuangan entitas, dimana transaksi yang dilaporkan menggunakan mata uang asing
atau beroperasi di negara asing, harus ditunjukan dalam laporan mata uang
entitas dan laporan keuangan entitas yang melakukan operasi di negara lain
harus ditranslasikan ke laporan mata uang entitas pelapor.
Masalah
utama akuntansi untuk entitas yang melakukan transaksi dengan menggunakan mata
uang asing dan beroperasi di negara lain adalah memutuskan kurs mana yang akan
digunakan, dan bagaimana mengungkapkan pengaruh perubahan keuangan kurs asing
itu dalam laporan.
Standar
Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS) No.4 ini dikembangkan dari
standar akuntansi internasional (IAS) 21 , mengenai pengaruh perubahan kurs
asing (The Effects of Changes in Foreign
Exchange Rate). Perbedaan utama IPSAS
No.4 dengan IAS 21 adalah sebagai berikut:
a. Penjelasan
tambahan yang ada pada IAS 21 telah dimasukan dalam IPSAS 4, untuk memperjelas
bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik.
b. IPSAS
4 menggunakan terminologi yang berbeda dengan IAS 21. Contoh yang paling
signifikan adalah sebagai berikut:
|
IPSAS 4
|
IAS 21
|
|
Entity
|
Enterprise
|
|
Revenue
|
Income
|
|
Statment
of Financial Performance
|
Income
Statment
|
|
Satatment
of Financial Position
|
Balance
Sheet
|
|
Net
Assets/Equity
|
Equity
|
Tabel
2.5
Perbedaan IPSAS 4 dan IAS 21
c. Dalam
IPSAS 4 terdapat serangkaian perbedaan dengan IAS 21 dalam hal definis, teknis,
dan istilah yang ada.
d. Dalam
IPSAS 4, Paragraf 31 mengatakan bahwa perbedaan kurs yang timbul dai beberapa
devaluasi atau depresiasi mata uang di bawah kondisi yang pasti, harus
dikapitalisasi dengan aktiva yang bersangkutan. Dalam IAS 21, terdapat syarat
tambahan bahwa kapitalisasi tersebut tidak dapat ditambahkan atau dikurangi
pada replacement cost dan sejumlah asset yang dapat diperoleh kembali. Komite
bertujuan mengatasi masalah kelemahan standar di masa mendatang.
2.8.5 IPSAS 05: Borrowing Cost
Tujuan IPSAS 5: Standar ini berisikan
perlakukan akuntansi untuk borrowing cost. Standar ini secara umum mensyaratkan
pengeluaran yang immediate pada borrowing cost. Walaupun demikian, standar ini
memperbolehkan adanya perlakukan alternatif bagi kapitalisasi borrowing costs
yang diakibatkan secara langsung oleh akuisisi, konstruksi, atau produksi
aktiva yang memenuhi syarat.
Perbedaan
IPSAS 5 dengan IAS 23, adalah sebagai berikut:
a.
Penjelasan tambahan yang ada pada IAS 23
telah termasuk dalam IPSAS 5 untuk memperjelas bahwa standar akuntansi ini
dapat dipergunakan pada entitas sektor publik.
b.
IPSAS 5 menggunakan terminologi yang
berbeda dari IAS 23. Contoh yang paling singnifikan adalah penggunaan istilah
sebagai berikut:
|
IPSAS 5
|
IAS 23
|
|
Entity
|
Enterprise
|
|
Revenue
|
Income
|
|
Statment
of Financial Performance
|
Income
Statment
|
|
Satatment
of Financial Position
|
Balance
Sheet
|
|
Net
Assets/Equity
|
Equity
|
Tabel
2.6
Perbedaan IPSAS 5 dan IAS 23
c.
IPSAS 5 menggunakan serangkaian perbedaan
definisi untuk istilah teknis dengan IAS 23.
2.8.6 IPSAS 06: Consolidated
Financial Statments and Accounting for Controlled Entities (Laporan Keuangan
Konsolidasi dan Akuntansi Untuk Pengawasa Entitas)
IPSAS
6 disusun berdasarkan standar akuntansi internasional IAS 27, IPSAS 6 ini
mengatur mengenai laporan keuangan konsolidasi dan akuntansi untuk entitas yang
dibawah. IPSAS 6 disusun berdasrkan IAS 27 , walaupun dalam IPSAS 6 terdapat
perbedaan utama dengan IAS 27, yaitu:
a. Penjelasan
tambahan yang ada pada IAS 27 telah dimasukan dalam IPSAS 6 untuk memperjelas
bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik.
b. IPSAS
6 menggunakan terminologi yang berbeda dengan IAS 27. Contoh yang paling
signifikan adalah dalam penggunaan istilah sebagai berikut:
|
IPSAS 6
|
IAS 27
|
|
Entity
|
Enterprise
|
|
Revenue
|
Income
|
|
Statment
of Financial Performance
|
Income
Statment
|
|
Satatment
of Financial Position
|
Balance
Sheet
|
|
Net
Assets/Equity
|
Equity
|
Tabel
2.7
Perbedaan IPSAS 6 dan IAS 27
c. Dalam
IPSAS 6 terdapat serangkaian perbedaan dengan IAS 27 dalam hal definisi,
teknis, dan istilah yang ada.
d. IPSAS
6 memasukan penetapan peralihan yang memperbolehkan entitas untuk tidak
menghapus semua neraca dan transaksi antar entitas dalam entitas ekonomi, untuk
laporan pada tanggal awal periode selama tiga tahun mengikuti tanggal pertama
mengadopsi standar ini.
2.8.7 IPSAS 07: Accounting for
Investment in Associates (Akuntansi untuk Investasi di Asosiasi)
IPSAS
7 yang mengatur mengenai Accounting for
Investment in Associates, disusun berdasarkan IAS 28. Perbedaan IPSAS 7
dengan IAS 28 adalah:
a. Penjelasan
tambahan yang ada pada IAS 28 telah dimasukan dalam IPSAS 7, untuk memperjelas
bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik.
b. IPSAS
7 digunakan untuk investasi pada semua asosiasi, dimana investor mempunyai
kepemilikan pada asosiasi dalam bentuk pemegang saham atau struktur modal yang lain. IAS 28 tidak
memuat persyaratan yang sama mengenai kepemilikan. Walaupun demikian, tidak
seperti IAS 28, akuntansi modal dapat digunakan kecuali jika asosiasi mempunyai
struktur modal yang formal atau dapat dipercaya.
c. IPSAS
7 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 28. Contoh yang paling
signifikan adalah dalam penggunaan istilah sebagai berikut:
|
IPSAS 7
|
IAS 28
|
|
Entity
|
Enterprise
|
|
Revenue
|
Income
|
|
Statment
of Financial Performance
|
Income
Statment
|
|
Satatment
of Financial Position
|
Balance
Sheet
|
|
Net
Assets/Equity
|
Equity
|
Tabel
2.8 Perbedaan
IPSAS 7 dan IAS 28
d. Dalam
IPSAS 7 terdapat serangkaian perbedaan dengan IAS 28 dalam hal definisi,
teknis, dan istilah yang ada.
e. Seperti
IAS 28, standar ini memperbolehkan investasi dalam asosiasi, dan memasukannya
dalam laporan keuangan yang terpisah dan laporan keuangan konsolidasi untuk
mengetahui biaya nya yang dihitung dengan menggunakan metode equity. IAS 28
juga memperbolehkan investasi dalam asosiasi agar dapat dihitung aktiva yang
tersedia untuk dijual, seperti yang dijelaskan pada IAS 39, Financial Instrument Recognition and
Measurement. Sebagai perbandingan dari standar ini, investasi dihitung
dengan cara yang sama seperti pada investasi lain yang ditunjukan dalam laporan
keuangan oleh investor.
2.8.8 IPSAS 08: Financial Reporting
of Interest in Joint Venture
IPSAS
8 disusun berdasarkan standar akuntansi internasional IAS 31. IPSAS 8 ini
mengatur tentang Financial Reporting of
Interest in Joint Venture. Perbedaan utama IPSAS 8 dengan IAS 31 adalah
sebagai berikut:
a. Penjelasan
tambahan yang ada pada IAS 31 telah termasuk dalam IPSAS 8, untuk memperjelas
bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik.
b. IPSAS
8 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 31. Contoh yang paling
signifikan adalah dalam penggunaan istilah sebagai berikut:
|
IPSAS 8
|
IAS 31
|
|
Entity
|
Enterprise
|
|
Revenue
|
Income
|
|
Statment
of Financial Performance
|
Income
Statment
|
|
Satatment
of Financial Position
|
Balance
Sheet
|
|
Net
Assets/Equity
|
Equity
|
Tabel
2.9
Perbedaan IPSAS 8 dan IAS 31
c. IPSAS
8 mengandung serangkaian perbedaan definisi untuk istilah teknis dengan IAS 31.
d. IPSAS
8 menggunakan istilah joint venture yang berbeda dengan IAS 31. Istilah “Contractual arrangement” diganti
menjadi “binding arrangement”
e. IPSAS
8 memasukan penetapan peralihan yang memperbolehkan entitas untuk tidak
menghapus semua saldo dan transaksi antar entitas dalam entitas ekonomi, untuk
laporan pada tanggal awal periode selama tiga tahun mengikuti tanggal pertama
kali mengadopsi standar ini.
2.9 Independensi dan UU No 17 Tahun
2003
Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menimbulkan kontroversi yang
luar biasa di kalangan pemerhati akuntansi sektor publik. Tabel 2.1 menyajikan
kontroversi yang diawali oleh dasar hukum pendirian Komite Standar Akuntansi
Pemerintah-Kepres No.84/2004 yang terakhir diubah dengan Kepres No.2/2005.
|
PASAL
|
MATERI
|
Tanggapan Atas Kepres 84 Tahun
2005/No.2 Tahun 2005 Menurut UU No 17 Tahun 2003
|
|
Pasal
3
|
Susunan
Keanggotaan Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintahan.
|
Seharusnya
susunan tersebut tidak masuk dalam ayat pasal, tetapi dimasukan dalam
lampiran.
|
|
Pasal
4
|
Susunan
Keanggotaan Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan.
|
Seharusnya
susunan tersebut tidak masuk dalam ayat pasal, tetapi dimasukan dalam
lampiran.
|
|
Pasal 7
|
a)Dalam
menjalankan tugas sehari-hari, KSAP melaporkan kegiatannya secara berkala
kepada Menteri Keuangan
b) KSAP
bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
|
Hal
ini menunjukan KSAP tidak independen.
|
|
Pasal 9
|
Untuk
melaksanakannya tugasnya, KSAP dibantu oleh suatu Sekretariat, yang susunan
organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
usul dari Komie Konsultatif.
|
Hal
ini menunjukan KSAP tidak independen.
|
|
Pasal 10
|
Segala biaya
yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KSAP dibebankan pada APBN.
|
Hal
ini menunjukan KSAP tidak independen.
|
|
Pasal 11
|
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
Hal
ini menunjukan KSAP tidak independen.
|
Tabel
2.10
Pengkajian
Kritis atas Keppres No.84 Tahun 2004 dan No.2 Tahun 2005
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan pada Bab II, maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Standar
akuntansi keuangan sektor publik dapat didefinisikan sebagai aturan-aturan yang
harus digunakan dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk
kepentingan pihak eksternal oleh suatu entitas yang akitvitasnya berhubungan
dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik.
2. Tujuan
SAKSP adalah menyediakan pedoman akuntansi yang diharapkan dapat diterapkan
bagi pencatatan transaksi keuangan dan dilengkapi dengan klasifikasi rekening
dan prosedur pencatatan serta jurnal standar yang telah disesuai dengan siklus
kegiatan pemerintah daerah yang mencakup penganggaran, perbendaharaan, dan
pelaporan.
3. Perkembangan
SAKSP dimulai dengan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntansi Sektor
Publik (IAI-KASP) pada tahun 2012 mengembangkan serangkaian standar-standar
akuntansi yang direkomendasikan untuk digunakan pada entitas-entitas sektor
publik yang dinamakan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik (SAKSP).
4. Manfaat
Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik (SAKSP) adalah Meningkatkan kualitas
dan reliabilitas laporan, Meningkatkan kinerja keuangan dan perekonomian, Mengusahakan
harmonisasi antara persyaratan atas laporan ekonomis dan keuangan, Meningakatkan
harmonisasi antar yurisdiksi dengan menggunakan dasar akuntansi yang sama.
5. Pertimbangan
pemilihan dasar akrual adalah karena karakteristik kualitas laporan keuangan
akrual dapat diukur, dapat dipercaya, relevan pada kebutuhan pemakai, mudah
dipahami, jelas dan akurat, disajikan menurut periodisasi, konsisten,
komparabilitas diantara entitas yang sama, dan materialitas.
6. Dengan
menerapkan SAP berbasis akrual hal ini menunjukan bahwa pemerintah telah
menerapkan akuntanbilitas hal ini merupakan salah satu keunggulan dasar akrual.
7. Peraturan
yang mengatur SAP adalah PP No 71 Tahun 2010. SAP adalah prinsip-prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan
pemerintah. SAP memiliki 12 PSAP.
8. International
Public Sector Accounting Standars (IPSAS) dikeluarkan oleh International
Federation of Accountants (IFAC). IPSAS terdiri dari 8 IPSAS.
9. Terdapat
kontrovesi Kepres 84 Tahun 2005/No.2 Tahun 2005 tentang KSAP, karena menurut UU No 17 Tahun 2003 terdapat
kejanggalan, contohnya pasal-pasal yang menunjukan KSAP tidak independen.
3.2
Saran
Berdasarkan
penarikan kesimpulan yang didapatkan dari Bab II, maka saran yang diberikan
penulis adalah sebagai berikut:
1. Standar
Akuntansi Pemerintahan yang berlaku harus dijadikan pedoman bagi pemerintah
pusat/daerah untuk melakukan sistem dan prosedur akuntansi.
2. SAP
akrual yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan harus dimengerti oleh
semua pelaku ankuntansi, agar tersaji laporan keuangan yang relevan dan andal.
DAFTAR
PUSTAKA
Bastian,
Indra. 2005. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta:
Erlangga
Kawedar,
Warsito dkk. 2011. Akuntansi Sektor
Publik. Semarang:Universitas Diponogoro.
Mardiasmo, 2002. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta:
Graha Ilmu
Pemerintah
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
1xBet korean sports - KARG
BalasHapus1xbet korean sports is a top sports bookmaker that was founded in 2012 and 메리트 카지노 쿠폰 it is owned by the Malaysian betting 1xbet firm deccasino BetConstruct. 1xbet is also registered